jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI merasa keberatan dengan keputusan pimpinan DPR tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai mitra kerja Komisi V DPR. Menurut Sekretaris Fraksi NasDem, Syarif Abdullah, fraksinya sejak awal konsisten menempatkan urusan pemerintahan desa sebagai urusan Komisi II.
"Kami memandang secara historis, pembentukan pemerintahan desa, UU Desa, sejak awal dilakukan di Komisi II," kata Syarif saat dihubungi wartawan di DPR, Rabu (8/7).
BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Larangan Politik Dinasti Tak Salahi Konstitusi, Ini Alasannya
Menurutnya, bicara masalah desa, perbatasan, tata ruang dan desa tertinggal maka berarti merupakan lingkup kerja Komisi II DPR. Syarif menegaskan, urusan itu juga berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPN yang memang sudah menjadi mitra Komisi II DPR.
"Tapi kalau dipindahkan pemerintahan desa ke Komisi V, nanti ada kendala. Ada yang tidak sinkron. Tugas pemerintah desa membangun jalan desa dan sebagainya seolah-olah itu harus Komisi V, tidak seperti itu," ujar anggota Komisi II DPR ini.
BACA JUGA: MK Izinkan Politik Dinasti, Ini Pesan Jokowi
Dia menambahkan, pembangunan fisik di yang diurus Kemendes hanya 30 persen. Sedangkan 70 persen lainnya adalah pembinaan terhadap pemerintahan desa.
"Itu harus dimengerti oleh pimpinan DPR dan pimpinan Komisi V. Saya merasa (pemindahan, red) hanya dilihat dari sisi pragmatis saja," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Alamak, Kementerian Desa Jadi Rebutan Dua Komisi di DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Tegaskan Pilkada Harus Mengacu Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi