Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor

Sabtu, 14 Oktober 2017 – 07:17 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Densus Tipikor yang direncanakan beroperasi DEsember 2017 bukanlah institusi baru, tapi hanya sebuah unit di tubuh kepolisian.

Jadi, tidak mempunyai kewenangan baru, namun sama dengan kewenangan polisi. Undang-undang yang menjadi jurukan adalah KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadi, unit itu tidak mempunyai kewenangan penuntutan. Penuntutan tetap menjadi wilayah kejaksaan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Anies Obati Luka Warga Jakarta

Dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.

“Harus serius sebagaimana kita serius memberantas teroris dan narkoba,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (13/10).

BACA JUGA: Usul agar Densus Tipikor Diberi Kewenangan Menyadap

Politikus dari Sumbawa, NTB itu mengatakan, polisi mempunyai power memberantas korupsi, karena memiliki sarana yang cukup lengkap.

Mempunyai jaringan dari pusat sampai kecamatan. Kerja polisi tersambung dengan kejaksaan yang ada di seluruh daerah.

BACA JUGA: Ahok Masih Dijagokan, Fahri Hamzah: Sudahlah

“Hukum akan di tengah di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jalan Rasuna Said saja (kantor KPK),” paparnya.

Terkait dengan anggaran besar yang tembus Rp 2,6 triliun, menurut Presiden KA-KAMMI itu, nilai anggaran itu wajar, karena merupakan bagian dari anggaran polri secara keseluruhan.

Personel polisi dan densus cukup banyak, sehingga membutuhkan biaya cukup besar. Berbeda dengan KPK yang hanya membiayai 1.000 pegawai saja.

Dia juga menyinggung masa depan KPK. Ia mengusulkan agar KPK diintegrasikan dengan lembaga lain. Komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu bisa menjadi lembaga yang menerima komplain dari masyarakat, seperti halnya Ombudsman RI, Komnas HAM dan lembaga lainnya.

“Semuanya semangat memberantaskan korupsi, ya KPK sudahlah,” ungkap alumnus UI itu.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dengan dibentuknya Densus Tipikor, polisi akan semakin serius memberantas korupsi.

“Saya yakin polisi bisa,” ujar dia. Menurut dia, tidak akan ada tumpah tindih antara densus dengan KPK.

Mereka bisa berlomba-lomba dalam memberantas kejahatan kerah putih. “Berlomba-lomba dalam kebaikan kan bagus,” ungkap dia.

Dengan tugas yang mulia, tidak menjadi persoalan jika polri mengajukan anggaran Rp 2,6 triliun. Tidak ada yang mahal untuk pemberantasan korupsi.

Dia juga yakin Densus Tipikor tidak mudah diintervensi dalam penanganan perkara. Berbeda dengan penanganan sekarang.

Densus tentu mempunyai sistem yang bagus dalam menangani perkara, sehingga tidak mudah diintervensi.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, hadangan utama dalam menangani kasus korupsi adalah membutuhkan waktu yang lama.

Waktu yang lama itu biasanya karena berkas perkara yang bolak-balik dikembalikan Kejaksaan. ”Maka sistem ini harus diubah agar tidak memboroskan waktu,” ujarnya.

Yang menjadi usulan adalah satu atap antara Densus Tipikor dengan Jaksa. Namun, bila opsi itu tidak memungkinkan, maka tim khusus bisa dibentuk.

Tim khusus kejaksaan ini fungsinya untuk menyamakan pandangan. ”Sehingga, dari awal penanganan kasus sudah bareng. Tidak kemudian berbeda pandangan,” terangnya. (lum/idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Berhenti Saja Ngomong Ahok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler