Fahri Hamzah Ungkap Pelanggaran Pemerintah soal TKA

Kamis, 19 April 2018 – 23:34 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali melancarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkap telah melakukan pelacakan di lapangan mengenai dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: Fahri Sebut Anggaran Gedung DPR Dipakai untuk Pesta IMF

"Jadi di situ ada dua pelanggaran, makanya saya menyetujui kalau ada yang menginisiasi angket," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (19/4).

Pelanggaran pertama, terjadi sebelum Perpres yang memberi kemudahan bagi pekerja asing itu diterbitkan. Fahri menyaksikan di lapangan bahwa TKA yang didatangkan itu bukan yang memiliki keahlian.

BACA JUGA: Tolak Perpres TKA, Fahri Hamzah Sodorkan Fakta

Padahal, katanya, di dalam Undang-undangnya disebutkan pekerja asing yang boleh dimasukan itu adalah yang memiliki keahlian, kemudian keahliannya itu harus ditularkan. Sehingga syarat TKA yang masuk harus menguasai bahasa Indonesia agar bisa menularkan keahliannya.

"Nah itu semua gak ada. Saya sudah lacak di lapangan. Jadi itu pelanggaran," tegas politikus asal NTB ini.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Lemah Sekali, Begini Analisisnya

Pelanggaran kedua terjadi saat membuat Perpres tersebut. Sebab, aturan itu berada di bawah UU yang nyata-nyata dilanggar oleh pemerintah. Karena itu dia menyatakan penerbitan Perpres tersebut harus diinvestigasi.

"Kalau mau ditanya lebih lanjut supaya keresahan masyarakat dan buruh lokal kita ini berhenti ya, memang harus ada invenstigasi. Karena penjelasan pemerintah tidak memuaskan sampai sekarang," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler