jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sangat yakin KPK akan kalah melawan Novanto.
BACA JUGA: Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan
Menurut Fahri, KPK terlalu memaksakan mengusut kasus Novanto ini. Padahal, KPK tidak punya bukti termasuk soal kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,3 triliun.
"Saya percaya KPK kalah karena persiapannya tidak (kuat)," tegas Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Masih Punya Kekuatan
Fahri pun mengingatkan jangan pernah mengintimidasi hakim yang akan memimpin sidang. "Saya minta tolong jangan hakimnya diintimidasi," ujar Fahri.
Seperti diketahui, PN Jaksel sudah menetapkan Kusno sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno merupakan wakil ketua PN Jaksel.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Setya Novanto
"Saya lihat ada tren hakimnya (perkara) Novanto diintimidasi. Tidak boleh itu," tegas Fahri.
Dia mengatakan hakim itu harus independen, bebas dan tidak boleh ditekan.
Fahri menegaskan menekan hakim masuk dalam tindak pidana. "Menurut saya (kalau) hakim ditekan itu (perbuatan) pidana," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Setya Novanto, Fahri: Populer, Bisa Jadi Presiden
Redaktur & Reporter : Boy