jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengaku tidak masalah. Menurut dia, yang tidak diperbolehkan itu ada melakukan fitnah baik di media sosial maupun lainnya.
BACA JUGA: Keluarkan Fatwa Bergaul di Medsos, MUI Haramkan Buzzer Hoaks
“Yang tidak boleh itu fitnah. Sudah ada dalilnya, tidak boleh fitnah, tidak boleh gibah,” kata Fahri usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Lain hal bila melakukan kritik kepada pemimpin tidak boleh dilarang. Katanya biarkan saja pemimpin dikritik. Sudah menjadi tugas pemimpin untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Amien Terseret Rasuah, Ada #AkuAmienRais dari Fahri Hamzah
“Jadi, pekerjaan berat pemimpin itu ngomong setiap hari menjelaskan. Jangan diam, kalau diam, hoaks nanti yang berkembang,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui medsos.
BACA JUGA: MUI: Persekusi Tidak Dibenarkan Agama
Karenanya, dia berharap adanya fatwa ini bisa mencegah penyebaran konten medsos yang berisi berita bohong serta mengarah pada upaya adu domba di masyarakat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pindahkan Penahanan Tersangka Rasuah yang Ditemui Fahri Hamzah
Redaktur & Reporter : Boy