jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa itu mengharamkan gibah, fitnah dan adu domba atau namimah.
Fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Prof DR H Hasanuddin AF, MA dan sekretarisnya, DR HM Asrorun Ni'am Sholeh itu memuat berbagai pertimbangan. Di antaranya, penggunaan media digital khususnya media sosial di tengah masyarakat sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab.
BACA JUGA: DPR Dorong Badan Siber Segera Bersinergi
Karenanya, tidak jarang medsos menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoaks¸ fitnah, gibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, ian hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.
Pertimbangan lainnya adalah pengguna medsos sering kali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat. Hal yang didasari ketidaktahuan ataupun kesengajaan itu bisa menimbulkan mafsadah atau kerusakan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: MUI: Persekusi Tidak Dibenarkan Agama
“Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain),” tulis MUI dalam fatwa bernomor 24 Tahun 2017 itu.
“Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak,” demikian tertulis dalam salah satu poin di fatwa MUI itu.
BACA JUGA: Rizieq Terjerat Kasus Pornografi, Baca Nih Komentar Din Syamsuddin
MUI juga menetapkan fatwanya tentang buzzer yang hanya menyebar hoaks, fitnah dan adu domba demi keuntungan ekonomi ataupun noneknomi. MUI secara tegas mengharamkan buzzer jenis itu.
“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.”
Khusus untuk penyebaran informasi di medsos, MUI juga mengingatkan umat Islam agar memperhatikan konten, asas kemanfaatan, kelayakan, konteks waktu dan tempat, serta tidak melanggar hal orang lain.
Menurut MUI, umat Islam dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (alhaqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu an al-munkar).
Untuk itu, MUI juga mengharuskan para ulama dan tokoh agama menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
“Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat
agar melahirkan kepercayaan dari publik,” pinta MUI pada bagian rekomendasi fatwa.(esy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Berita Bohong, Pemilik Akun Emma Rahmah Hasjim Diburu Polisi
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Mesya Mohamad