Fahri: jika Presiden Terbukti Terlibat, Efeknya Berat

Senin, 13 Februari 2017 – 14:35 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memersilakan bila anggota dewan ingin menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap pemerintah yang tidak kunjung memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa.

Walau idealnya, Fahri menilai, akan lebih baik dewan menggunakan hak bertanya (interpelasi) terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo, mengenai alasan tidak memberhentikan Ahok.

BACA JUGA: Resmi, Fraksi Gerindra Usulkan Pansus Angket Ahok

"Kalau teman-teman menganggap gak perlu (interpelasi) karena jelas pelanggarannya, silakan saja (angket)," ujar Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).

Saat ditanya mengenai dampak politik bila penggunaan hak angket tersebut berjalan mulus dan terbukti pemerintah tidak berjalan sesuai koridor UU dalam menyikapi status hukum Ahok, Fahri mengatakan implikasinya cukup berat.

BACA JUGA: Demokrat Minta Partai Lain Dukung Hak Angket Untuk Ahok

"Kalau ada bukti bahwa presiden terlibat melakukan pelanggaran hukum, bisa punya efek berat," tegas politikus PKS ini.

Seandainya hak angket digulirkan, Fahri justru mengajak para ketua umum partai untuk membiarkan proses itu berjalan secara alami.

BACA JUGA: Fahri: Itu Perlu Dijawab Pemerintah, gak Perlu Takut

Sehingga ada mekanisme check and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini.

"Saya imbau kepada ketum partai-partai. Biarlah angket atau interpelasi ini berjalan. Jangan anggota DPR gak boleh gunakan haknya terus-menerus," pintanya.

Penggunaan hak angket di DPR bergulir setelah pemerintah tidak kunjung memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Bahkan setelah cuti kampanyenya selesai, mantan Bupati Belitung Timur itu dibiarikan kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Masa 10 Tahun Ribut Gara-gara Soal Lambang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler