jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Partai Gerindra DPR hari ini mendeklarasikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket guna menyikapi kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang tidak kunjung diberhentikan sementara meski telah lama berstatus terdakwa.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, fraksinya sedang menginisiasi pansus tersebut bersama fraksi lain.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Hak Angket Wajib Kita Gulirkan
"Kami akan mengajukan satu Pansus Angket Ahok," kata Fadli saat konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).
Pembentukan pansus itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP Pasal 156a dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda) Pasal 83, karena tidak memberhentikan Ahok sebagai gubernur berstatus terdakwa dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Demokrat Minta Partai Lain Dukung Hak Angket Untuk Ahok
Selain itu, sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dianggap tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian sejumlah kepala daerah. Antara lain gubernur Banten, Sumatera Utara, maupun Riau.
Kemudian, kata Fadli, janji yang pernah disampaikan Menteri Tjahjo di media.
BACA JUGA: Dulu Ahok jadi Tersangka setelah Ada Demo Jutaan Orang
"Mendagri dalam beberapa media menyatakan akan memberhentikan (Ahok) kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya. Tapi kenyataan tidak demikian," jelas Waketum Gerindra itu.
Fadli menambahkan, penggunaan hak angket ini tidak hanya diinisiasi Gerindra, tapi juga sejumlah fraksi lain.
Draft usulan Pansus Angket Ahok baru akan ditandatangani sore ini setelah pertemuan dengan beberapa fraksi di DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam