Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet

Jumat, 02 Februari 2018 – 20:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah lama menyatakan penyadapan memang harus dibuat atau diatur UU secara khusus.

BACA JUGA: RUU Penyadapan Bukan Hanyak untuk KPK

Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dulu sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut.

“PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya (aturannya). Sekarang tidak ada (aturan), orang nyadap seenaknya seperti menyadap pohon karet,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Penyadapan KPK tak Boleh Langgar HAM

Fahri menganggap kondisinya sudah darurat sehingga UU harus segera dibuat. Pemberlakuan UU itu juga tidak hanya untuk KPK.

“Untuk semua. Tapi, paling penting KPK, karena yang lain ada aturannya,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK: Bapak-Bapak DPR Jangan Takut Disadap

Dia mengatakan di lembaga lain sebetulnya juga ada kegiatan penyadapan, tapi itu tidak boleh menjadi alat bukti.

Nah, yang boleh menjadikan penyadapan alat bukti hanya komisi antikorupsi. “Senjata pamungkas (KPK) istilahnya, dan itu selalu diumbar-umbar,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan, misalnya penyadapan yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto yang diumbar di persidangan e-KTP.

“Saya kaget kemarin nonton Setnov disadapnya itu 2012. Jadi, enam tahun orang dipantau. Semua juga kalau dipantau enam tahun termasuk pimpinan KPK bisa kena juga. Masalahnya, kenapa dia boleh memantau orang tapi dia tidak boleh dipantau?” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mentatakan, penyadapan beum diatur secara tuntas, termasuk dalam UU tindak pidana korupsi.

Agus mengatakan, memang ada sebagian fraksi di parlemen yang mengusulkan RUU Penyadapan yang mengatur secara khusus. Namun, ujar Agus, sekarang masih dalam tahap usulan.

“Bagaimana mekanisme penyadaan, siapa yang harus disadap, karena ini kan erat kaitannya dengan HAM. Tapi, di sisi lain ini juga erat kaitannya dengan penyelidikan-penyelidikan tindak pidana korupsi maupun lainnya,” ungkap Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tantang Penyadapannya Diaudit


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler