KPK: Bapak-Bapak DPR Jangan Takut Disadap

Selasa, 26 September 2017 – 21:29 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers terkait Bupati Klaten Sri Hartati yang terjaring OTT KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12). KPK menemukan sejumlah uang kurang lebih Rp 2 miliar, USD 5700 dan SGD 2035. Foto : Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan, para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jangan takut disadap. Dia menegaskan, KPK tidak serampangan melakukan penyadapan.

“Kami sampaikan jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin melakukan a, b, c, d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan,” kata Syarif saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (26/9).

BACA JUGA: KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK

Dia menegaskan, dari bawah sampai ke atas di KPK, tidak ada yang melakukan penyadapan secara serampangan. Menurut dia, penyadapan dilakukan sudah sesuai dengan hukum aturan yang berlaku.

Sebab, tegas dia, surat perintah penyadapan dikeluarkan oleh persetujuan seluruh komisioner KPK. “Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak,” tegasnya.

BACA JUGA: DPR vs KPK, Didi: Saat Tepat Bagi Jokowi Menebus Utang Janji

Laode juga kecewa penyadapan yang dilakukan KPK selalu dipersoalkan. Padahal, kata Laode, KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Ada pula Kejaksaan Agung, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan. "Cuma ini mau “curhat” juga yang dipermasalahkan selalu sadapan KPK. Padahal yang diaudit sebelum putusan Mahkamah Konstitusi itu hanya KPK, yang lain tidak pernah," ujarnya.

BACA JUGA: Diam-diam Bergerak di Kukar, KPK Konon Jerat Bupati Rita

Syarif menyatakan, KPK siap diaudit terkait masalah penyadapan. Dia menegaskan, KPK akan kooperatif jika ada lembaga yang berwenanga melakukan penyadapan.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dulu di zaman Ketua KPK Antasari Azhar, Abraham Samad, sama-sama pimpinan saling menyadap.

Menurut dia, kalau BIN dan Polri menyadap harus izin pengadilan dan ada kontrolnya. Kalau KPK bisa menyadap tanpa izin pihak lain.

Bahkan, yang disadap KPK itu di luar pokok perkara. “Jangan sampai ada penzaliman. Kami percaya ke pimpinan KPK berlima, seribu persen kami percaya. Tapi, apakah KPK bisa mengontrol yang di bawah?” ungkapnya di RDP.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kesiapan KPK untuk diaudit patut diapresiasi. Sebab, kata dia, selama ini soal penyadapan menimbulkan prasangka buruk karena diduga digunakan tidak pas.

“Ada yang lebih kasar lagi, dalam tanda kutip serampangan. Tapi, kesiapan KPK itu harus diapresiasi,” katanya di RDP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tantang Penyadapannya Diaudit


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler