jpnn.com, JAKARTA - DPR mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.
Usulan tersebut adalah salah satu rencananya hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Penyadapan KPK tak Boleh Langgar HAM
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, RUU Penyadapan itu sebenarnya sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dia menjelaskan, RUU Penyadapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: KPK: Bapak-Bapak DPR Jangan Takut Disadap
“Bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan bahwa MK dalam putusannya menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif tentang penyadapan.
BACA JUGA: KPK Tantang Penyadapannya Diaudit
Menurut Masinton, MK juga berpendapat bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dapat dibatasi.
“Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Menurut MK, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan,” ungkap Masinton.
Dia menambahkan, RUU Penyadapan ini bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggungjawaban KPK saja.
Namun, ujar Masinton, RUU Penyadapan itu juga berlaku bagi institusi lain yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Kami Tidak Pernah Sadap Pak SBY
Redaktur & Reporter : Boy