KPK Tantang Penyadapannya Diaudit

Selasa, 26 September 2017 – 16:55 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan jika penyadapan yang dilakukannya diaudit.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah menghalangi pihak yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang melakukan audit penyadapan.

BACA JUGA: Hmmm, Ternyata Begini Prosedur KPK Menyadap Telepon

"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu, untuk membuktikan apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Selasa (26/9).

Dia kembali menjelaskan, dulu Kemenkominfo pernah mengaudit penyadapan namun dihentikan setelah adanya putusan MK.

BACA JUGA: Misbakhun Pengin Agus Rahardjo Minta Maaf Pakai Surat

"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kemenkominfo," kata Agus.

Dia memastikan penyadapan yang dilakukan KPK tidak pernah di luar identifikasi yang diterima atas laporan masyarakat. "Jadi, mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," kata Agus.

BACA JUGA: Bantah Mengancam Pansus, Agus Rahardjo Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 12 huruf a, jelas Syarif, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntututan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Syarif menyarankan pemerintah dan DPR meniru mekanisme penyadapan di Belanda. Hal itu bisa dijadikan bahan membuat UU Penyadapan.

Menurut dia, di Belanda itu hanya ada satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyadap. "Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri-Ngeri Sedap, Bamsoet akan Cecar Ketua KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler