jpnn.com, SURABAYA - Fahrizal Mahri (38), warga Gresik, Jatim tak berkutik saat digelandang digerebek polisi.
Fahri ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumahnya.
BACA JUGA: Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Tersangka yang juga seorang pengusaha ekspedisi ini sempat berkelit dan mengelabui petugas, ketika menanyakan keberadaan sabu-sabu miliknya.
BACA JUGA : Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
BACA JUGA: Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota akhirnya menemukan sebanyak 4 poket sabu-sabu seberat 49,14 gram, yang disembunyikan di dalam laci meja yang sudah dimodifikasi oleh tersangka.
"Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat. Sementara, dari pengakuan tersangka, baru sekali mengedarkan sabu yang dibeli dari seorang bandar dengan sistem ranjau," kata AKP Heru Dwi Purnama, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Nyali Tiga Penjahat Ciut juga Dengar Tembakan Peringatan dari Polisi
BACA JUGA : Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?
Atas perbuatannya, Fahri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram
Redaktur & Reporter : Natalia