Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia

Senin, 12 Agustus 2019 – 06:16 WIB
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - BNNP Jatim mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus sindikat narkoba Malaysia-Lumajang dan Malaysia-Sampang.

Empat tersangka, Iwan, Husnul Khotimah, Fatturohman, dan Ahmad Sakur, diduga menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu untuk berbisnis.

BACA JUGA: Nyali Tiga Penjahat Ciut juga Dengar Tembakan Peringatan dari Polisi

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menyatakan, omzet dari penjualan sabu-sabu itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah

Namun, dia belum menghitung nominalnya secara pasti. Para tersangka juga diduga sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. ''Dia sudah lama beberapa bulan ini.

BACA JUGA: Polisi Tembak Rahim Lalang dan Firman Setiawan

Jadi, ini bukan kali pertama. Kalau dihitung, omzetnya satu bulan bisa miliaran rupiah. Tapi, kami masih perlu dalami lagi,'' katanya.

BACA JUGA : Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta?

BACA JUGA: Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

Wisnu sudah mengetahui salah satu bisnis yang dijalankan para tersangka adalah mebel. Juga ditengarai masih ada beberapa bisnis lain yang dijalankan tersangka. Kini penyidik akan mengembangkannya lagi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

''Empat pelaku ini memakai uang hasil narkoba itu untuk bisnis yang digunakan pelaku dalam pengiriman narkoba. Kami akan memeriksa saksi lain yang terlibat. Termasuk dari bank dan perusahaan lainnya,'' tuturnya.

Selain pasal dalam UU Pemberantasan Narkotika, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kini penyidik akan menelusuri ke mana saja uang hasil penjualan sabu-sabu itu mengalir. Termasuk omzet bisnis yang dijalankan menggunakan uang hasil penjualan sabu-sabu atau tidak.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu (7/8). Para tersangka digerakkan bandar yang sama. Mereka diminta mendistribusikan sabu-sabu dari Malaysia-Lumajang dan Malaysia-Sampang.

Sabu-sabu itu dikirimkan secara bersamaaan melalui jalur udara dan laut. Setelah sampai di Surabaya, sabu-sabu tersebut akan diantar ke Sampang dan Lumajang dengan menggunakan jalur darat.

BACA JUGA  : Kenalan dengan Bandar Narkoba Facebook, Dapat Bonus Sabu - Sabu

Namun, petugas terlebih dulu berhasil menangkap empat tersangka sebelum sabu-sabu itu sempat diedarkan di dua daerah tersebut.

Keempatnya dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kini mereka ditahan di BNNP Jatim.

Wisnu menyatakan bahwa peredaran narkoba tersebut merupakan modus baru karena melibatkan bidang usaha.

Bisnis lain dilibatkan untuk mengelabui petugas. Khususnya untuk menyamarkan pengiriman sabu-sabu. Seperti diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam lemari kecil yang didesain khusus sehingga sulit terdeteksi mesin X-ray.

Selain itu, jaringan tersebut melibatkan perbankan. Mereka bertransaksi melalui bank untuk menyiasati uang yang keluar masuk dengan bidang bisnis lain. Namun, Wisnu enggan memerincinya dengan alasan masih dalam penyidikan.

''Ada perbankan yang terlibat di sini untuk transaksi keuangannya. Tapi, masih kami kembangkan. Artinya, unsur TPPU kuat di sini,'' ucapnya.

Wisnu mengimbau agar pemilik bisnis ekspedisi lebih waspada terhadap order pengiriman barang.

Khususnya yang masuk dari luar negeri. Sebab, penyelundupan sabu-sabu kini kerap dilakukan melalui barang-barang yang dikirim melalui ekspedisi. (gas/c20/git/jpnn)

Video Bus Persija Dihadang Massa:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler