Fahri Tolak Anggaran Rp 2,6 Triliun untuk Densus Tipikor

Rabu, 18 Oktober 2017 – 19:32 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menolak anggaran Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, anggaran Polri tidak perlu ditambah lagi.

BACA JUGA: Jokowi-JK Beda Pendapat, Fahri: Pertunjukan Tak Sehat

“Anggaran kepolisian sudah besar,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (18/10).

Dia menambahkan, pembentukan Densus masih harus terus dibahas.

BACA JUGA: JK Tolak Densus Tipikor, Taufik Yakin Tujuannya Baik

Fahri mengaku belum menyetujui banyak hal terkait Densus Tipikor.

Misalnya, Polri tidak boleh diberi eksistensi kewenangan.

BACA JUGA: Wapres Tolak Densus Tipikor, Johan Budi: Itu Pendapat Pak JK

Sebab, tidak ada dasar untuk memberikan eksistensi kewenangan kepada Polri.

Dia menegaskan, eksistensi kewenangan  hanya ada di Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan itu hanya diberikan kepada KPK. Polisi tidak mungkin diberikan eksistensi kewenangan seperti KPK,” kata Fahri.

Menurut Fahri, eksistensi keewenangan tidak bisa ditetapkan oleh peraturan menteri atau peraturan presiden, melainkan harus lewat UU.

“Karena tidak ada eksistensi kewenangan, maka kemungkinan eksistensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada. Sebab, anggaran Polri sudah banyak,” katanya.

Karena itu, kata dia, pembentukan Densus tidak seperti mendirikan lembaga baru layaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) atau KPK.

Sebab, Densus hanya unit di dalam Polri seperti Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang cuma berdasarkan surat keputusan Polri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Kritik Pak JK: Jangan Kayak di Pasar Kelontong


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler