Fakarich, Guru Trading Indra Kenz akan Diperiksa Kamis Mendatang

Selasa, 29 Maret 2022 – 21:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Senin (28/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Fakarich, guru trading Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (31/3) mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich bakal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Tiket Konser Justin Bieber Sudah Bisa Dibeli, Promotor Imbau Soal Ini

"Diperiksa Kamis (31/2) depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Fakarich bakal diperiksa perihal perannya dalam kasus dugaan penipuan itu.

BACA JUGA: Inilah Peran Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Tak Disangka, Ternyata

"Fakarich diperiksa terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para Afiliator," kata Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan guru trading Indra Kenz itu.

BACA JUGA: Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara

Namun, pada pemeriksaan yang sedianya pada Senin (21/3) mangkir dari panggilan penyidik

Fakarich diduga kuat mengajarkan Indra Kenz cara menghilangkan barang bukti.

Salah satunya dengan modus memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain.

Crazy rich asal Medan itu diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening.

Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.

BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Mangkir Lagi, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler