Fakta Baru, Ada Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Ternyata Kerabat Sang Istri

Selasa, 28 Desember 2021 – 22:42 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali sesuai sidang lanjut kasus terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Fakta terbaru kembali terungkap pada sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).

Salah satu dari 13 korban tersebut ternyata masih kerabat isti terdakwa.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan

"Itu (berdasarkan) keterangan keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali sesuai persidangan dilansir jabar.jpnn.com.

Hanya saja, Dodi tidak merinci silsilah kekerabatan antara korban dengan terdakwa.

BACA JUGA: Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi

"Jadi masih ada kerabat lah," tegasnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bimasena.

BACA JUGA: Santriwati Korban Pencabulan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

"Jadi korban ini juga masih satu kerabat dengan istri, seperti sepupu," beber Bimasena yang juga hadir di PN Bandung.

Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa ternyata memalsukan usia korbannya agar mendapatkan penanganan medis saat melahirkan.

Untuk mengelabui bidan dan dokter yang menangani korban santriwati, Herry mengaku bila usia korban sudah 20 tahun.

"Dokter dan bidan ini membantu salah satu korban yang melahirkan," kata Dodi.

Dodi menyebutkan pada persidangan kali ini ada 6 saksi dihadirkan.

Dua orang paramedis, yaitu dokter dan bidan, tiga orang kerabat terdakwa, dan satu orang kerabat korban.

BACA JUGA: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya

Saksi paramedis yang dihadirkan tersebut membantu proses melahirkan salah satu korban, sehari sebelum Herry Wirawan ditangkap polisi.

"Jadi satu bayi, dua paramedis. Lahir di sebuah klinik di Bandung, dan bidan ini bekerja dengan dokter tersebut," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, akibat perbuatan bejat terdakwa Herry Wirawan mencabuli 13 santriwatinya, empat korban di antaranya hamil dan melahirkan 9 bayi.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu sejak 2016 hingga awal 2021. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler