Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan

Selasa, 28 Desember 2021 – 14:41 WIB
Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan, Selasa (28/12). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).

Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali menyebutkan dari keenam saksi yang dihadirkan, yaitu seorang dokter, bidan, kerabat korban, dan tiga orang lainnya merupakan kerabat terdakwa.

BACA JUGA: Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi

Seorang dokter dan bidan yang dihadirkan merupakan saksi yang membantu kelahiran bayi hasil hubungan terlarang Herry Wirawan dengan santriwati yang menjadi korban kebejatannya.

"Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi," kata Dodi di PN Bandung dilansir jabar.jpnn.com.

BACA JUGA: Santriwati Korban Pencabulan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari Herry Wirawan.

Terdakwa diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?

Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.

Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren milik Herry Wirawan.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang santriwati korban pencabulan.

Perbuatan bejat itu menyebabkan sejumlah korban hamil dan melahirkan.

Dia melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2021.

Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (mcr27/antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler