jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru seputar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8), Jenderal Sigit mengungkit soal alasan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menuruti perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Kapolri Ungkap Dosa Kombes Budhi Herdi di Kasus Brigadir J, Ya Ampun
Bharada E ternyata dijanjikan pemberhentian kasus atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait pembunuhan Brigadir J.
"Richard dijanjikan FS, akan dibantu mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon itu.
BACA JUGA: Terungkap! Kuat Maâruf Sempat Berupaya Kabur Setelah Bharada E jadi Tersangka
Namun, janji Ferdy Sambo itu tak terwujud.
Bharada E menjadi tersangka pertama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Bang Edi Minta Mabes Polri Dalami Penerbitan SP3 di Polres Medan
Anggota Brimob yang konon baru mahir menembak dalam dua tahun belakangan ini pun lalu membuat keterangan baru soal kasus tersebut.
Dia menceritakan seluruh kejadian secara tertulis menjelaskan secara peristiwa dari Magelang, Jawa Tengah hingga Duren Tiga, Jakarta.
"Itu yang mengubah informasi dan keterangan awal. Dia mengaku menembak atas perintah FS," tutur Jenderal Sigit. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan