jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru terkait kasus MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di traffic light Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4)
Kombes Yusri menyebut, berdasar keterangan saksi, sebelum kecelakaan berlangsung, ternyata kendaraan roda dua yang ditabrak MFA melaju searah.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
"Keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (5/4).
Alumnus Akpol 1991 menambahkan, tabrakan terjadi saat pengendara roda dua tersebut hendak berbelok ke kanan.
BACA JUGA: Kartu Anggota Perbakin Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Masih Misteri
"Sudah menggunakan (lampu) sein tetapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini," ucap Yusri.
Polisi sudah menetapkan MFA sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun itu.
BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.
Polisi menjerat MFA dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama