Fakta Baru Kelakuan Kasat Reskrim yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan, Parah

Rabu, 12 Agustus 2020 – 19:26 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa Iptu AM yang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar, kini berstatus tersangka.

Namun, status tersangka Iptu AM bukan dalam kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga polwan.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan, Awalnya Bercanda?

Iptu AM berstatus tersangka terkait kasus pemerasan.

“Jadi, untuk kasus pemerasannya sudah berstatus tersangka,” kata Ibrahim ketika dikonfirmasi, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Kasat Reskrim Selayar Lecehkan Tiga Polwan, Mabes Polri Merespons Begini

Namun, Ibrahim belum mau memerinci kasus pemerasan seperti apa yang menjerat Iptu AM yang kini berada di Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini menyebutkan, selain kasus pemerasan dan pelecehan, Iptu AM juga masih banyak kasus lain.

BACA JUGA: Siaran Langsung Adegan Terlarang, Penonton Bayar, Sebegini Tarifnya, Parah Banget

Jadi, untuk saat ini pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik.

“Dari informasi awal, masih banyak masalah dia bikin di sana (Selayar)," imbuh Ibrahim.

Perwira menengah ini menambahkan, Iptu AM telah dimutasi dan ditempatkan di Polda Sulsel.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah dimutasi masuk ke Polda Sulsel,” kata Ibrahim.

Dia menambahkan Propam Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan awal sebagai bentuk klarifikasi awal. Pemeriksaan lebih lanjut kini masih akan dilakukan Propam.

“Dari klarifikasi awal, lalu akan ditindaklanjuti secara jelas karena memang ini harus diperjelas bagaimana kronologis kejadiannya,” tandas Ibrahim. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler