Fakta Baru Kelakuan Muncikari Vernita Syabilla, Ternyata

Kamis, 30 Juli 2020 – 18:09 WIB
Artis Vernita Syabilla saat melakukan konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Bandarlampung, Kamis. (30/7). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik kepolisian di Mapolresta Bandarlampung menetapkan orang muncikari dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla, sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

BACA JUGA: 3 Hal Penting Pengakuan Muncikari Kasus Vernita Syabilla

Pandra menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Ini merupakan fakta baru.

Sedangkan Vernita Syabilla masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

BACA JUGA: Pengusaha Pemesan Vernita Syabilla Sudah Membayar Lunas

Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.

BACA JUGA: Hotman Paris Ubah Keterangan Foto, Respons Jerinx SID Begini

Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, artis berinisial VS itu sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.

"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler