Fakta Baru Pengakuan Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara

Minggu, 11 Februari 2024 – 22:16 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, bersama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara, Sabtu (27/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan.

BACA JUGA: Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV

"Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.

BACA JUGA: Pelaku Kasus Kematian Putranya Ditangkap, Tamara Tyasmara: Semua Orang Bilang Aku Diam

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

BACA JUGA: 12 Kali Benamkan Kepala Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati

"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler