Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN

Selasa, 08 Agustus 2023 – 07:03 WIB
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran mutasi dan pelantikan 37 pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin pada 1 Agustus 2023 lalu sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Tahir yang ikut dilantik menjadi kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara.

BACA JUGA: Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri

Namun, Tahir meyakini terdapat pelanggaran dalam proses mutasi dan pelantikan oleh oleh Pj Bupati Burhanuddin.

"Tadi kami ke KASN untuk konsolidasi dengan pihak KASN," ungkap Tahir kepada JPNN.com di Jakarta, Senin (7/8).

BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

Saat mendatangi Kantor KASN di Jakarta, Tahir ditemui oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Tonny Sitorus.

"Alhamdulillah beliau merespons dengan baik dan beliau akan turun ke Sultra dalam waktu dekat," lanjut Tahir.

BACA JUGA: Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB

Konon dari penjelasan pihak KASN, mereka akan meminta klarifikasi kepada Pj Bupati Bombana, sekretaris daerah (sekda), serta kepala BKPSDM kabupaten itu.

"Katanya akan mengundang Bapak Pj Bupati, sekda Bombana dengan Bapak Kepala BKPSDM untuk dimintai klarifikasi atas kesalahan prosedur dalam pelantikan," tambah Tahir.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.

Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.

SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentangan dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA.

Surat Mendagri itu perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana.

Surat tertanggal 18 Juli 2023 yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Persoalan ini lantas diadukan sejumlah pegawai Pemkab Bombana kepada Ditjen Otda Kemendagri dan KASN di Jakarta.

Mereka mengaku telah menjadi korban kebijakan mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana secara melanggar aturan.

"Kami melaporkan beberapa pelanggaran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tahir kepada JPNN.com, Sabtu (5/8).

Tahir mengaku dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara. Mantan Lurah Lauru itu mempertanyakan alasan penurunan eselonnya setelah menduduki jabatan baru sebagai kasubbag.

Menurut Tahir, pelantikannya disetujui Kemendagri berasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5043/OTDA tertanggal 18 Juli 2023 atas usulan Pemkab Bombana.

Persetujuan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 190 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur; Mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara Tahir mengaku masa kerja dalam jabatan terakhirnya sebagai Lurah kurang dari 2 tahun tetapi sudah dimutasi. Masalahnya, ada pegawai lain yang masa jabatannya sama dengan dia namun tidak boleh dilantik.

"Saya menjabat belum dua tahun dimutasi, sementara yang lain tidak boleh dilantik karena dia masih belum cukup dua tahun dalam jabatannya,' tutur Tahir.

"Kebijakan ini tidak adil, kami melihat ada diskriminasi. Kenapa saya belum cukup dua tahun, baru satu tahun (menjabat) sudah digeser," lanjutnya.

Tahir mengaku tidak mempersoalkan pelantikan maupun mutasinya karena itu biasa dalam birokrasi. Namun, yang dia tuntut adalah kebijakan Pemkab Bombana yang tidak sesuai aturan.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan Pj Bupati Bombana terkait mutasi dan pelantikan itu sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, karena selain dirinya, ada belasan pejabat lainnya yang pelantikan mereka melanggar aturan.

"Contoh begini, ada (pejabat) yang tidak setujui oleh Mendagri, tidak di kabupaten dia disetujui dalam arti dia dilantik. Sebaliknya, ada yang disetujui oleh mendagri, tetapi di kabupaten tidak disetujui, tidak dilantik," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler