jpnn.com, BANDUNG - Pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial ABH terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMA membuat geger warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Polisi mengungkap jika pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya karena terbakar api cemburu.
BACA JUGA: Detik-detik Gadis Remaja Dibunuh Pacarnya Usai Begituan, Mayat Dimasukkan ke Karung
“Anak berhadap hukum (pelaku) dan anak korban ini punya hubungan pacaran. Ternyata anak korban ini memiliki pacar lain,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).
Usai membunuh korban, pelaku diantar orang tuanya menyerahkan diri ke polisi. Korban dijerat menggunakan tali hingga tewas.
BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis
Ini fakta-faktanya:
1. Pacaran 1,5 tahun
BACA JUGA: Kebun Sawit Warga di Aceh Jaya Hancur, Rumah Diubrak-abrik, Marnuddin Trauma
Pelaku ABH dan korban diketahui telah menjalin hubungan sekitar 1,5 tahun. Pelaku dan korban masih duduk di bangku SMA namun beda sekolah.
“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Korban sempat dicecar pertanyaan soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.
Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali, langsung menjerat leher korban hingga tewas.
"Pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja," ungkapnya.
2. Pembunuhan di rumah orang tua pelaku
Pembunuhan terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendatangi kontrakan orang tua pelaku.
Usai terjadi pembunuhan, pelaku bertemu ibunya dan menanyakan isi karung itu.
Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban. Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek.
“Jadi ABH ini menyerahkan diri,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
3. Sempat berhubungan b*dan
Pembunuhan terjadi usai keduanya melakukan hubungan b*dan di rumah orang tua pelaku.
Saat itu pelaku sempat menanyakan kepada korban soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.
“Setelah berhubungan b*dan, ABH cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di-upload ke media sosial,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
4. Terancam pidana 15 tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (fik/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti