Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya

Sabtu, 25 Desember 2021 – 10:18 WIB
Foto dan video dari warga yang mengungkap fakta saat ketiga pria misterius yang belakangan akhir terungkap identitasnya saat mengevakuasi salah satu korban ditabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung sempat tertangkap kamera. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua pekan berlalu, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Nagreg yang menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata oknum anggota TNI, yang salah satu dari tiga orang itu berpangkat kolonel.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Kini, ketiga oknum tersebut bersiap menghadapi hukuman berat.

Selain hukuman pidana berupa penjara, sanksi terberat berupa pemecatan dari kesatuan yang selama ini mereka banggakan juga sudah di depan mata.

BACA JUGA: Jenderal Andika Marah Besar, 3 Oknum TNI AD Segera Dipecat dan Dipenjara

Berikut ini perjalanan kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota TNI berpangkat kolonel tersebut:

8 Desember

BACA JUGA: Jenderal Andika Turun Tangan Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Perintahnya Tegas

Sejoli yang belakangan diketahui bernama Handi Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, antara Garut dan Bandung.

Kedua korban dilaporkan hilang setelah kecelakaan tersebut.

Namun, saat tubuh Handi dan Salsabila dievakuasi sempat tertangkap kamera.

Berdasarkan foto maupun video berdurasi 7 detik yang diterima JPNN.com, tampak tiga pria misterius sedang mengevakuasi salah seorang korban.

Ketiga pria misterius itu, ada yang mengenakan jaket merah dengan helm, kemudian orang berkaus putih yang mengenakan masker, dan satu lagi pria dengan rambut cepak.

11 Desember

Mayat seorang wanita yang belakangan akhirnya diketahui merupakan jenazah Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jateng.

13 Desember

Jenazah seorang pria yang belakangan akhirnya diketahui merupakan jenazah Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng.

Setelah diautopsi, kedua jenazah itu sempat dikebumikan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

17 Desember

Tim dari Polresta Bandung beserta orang tua Handi Saputra mendatangi Satreskrim Polresta Banyumas.

Kedatangan mereka untuk mengecek foto-foto dan barang-barang mayat laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan korban, ayah korban kecelakaan, yakni Pak Etes meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.

BACA JUGA: Sejoli Ditabrak di Nagreg dan Jenazahnya Dibuang ke Jateng, Pelakunya Ternyata Ini

19 Desember

Setelah identitas kedua jenazah yang ditemukan di Jateng terungkap, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk memindahkan makam ke kampung halamannya.

Jenazah Handi Saputra dimakamkan di TPU RW 03, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan.

Jenazah Salsabila dimakamkan di TPU Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Bandung.

BACA JUGA: Habib Bahar Tegaskan Tuhan Bukan Orang itu Benar, Apa yang Salah dengan Pernyataan Dudung?

24 Desember

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyampaikan keterlibatan oknum tiga anggota TNI dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila.

Ketiga oknum tersebut, yaitu seorang berpangkat kolonel yang betugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Dua orang lagi, yaitu Kopda DA yang betugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopda Ad yang bertugas di Kodim Demak.

Mayjen Prantara menyampaikan selain pidana, ketiganya juga bersiap menghadapi pemecatan.

Hal ini sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Mayjen Prantara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler