Fakta Lain Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Astaga

Senin, 06 September 2021 – 17:36 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. Foto: Dok Humas Polres Metro Jaksel

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta lain terkait aksi pembunuhan yang dilakukan pria berinisial HA, 21, terhadap seorang wanita berinisial LD, 21, di Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, usai menghabisi nyawa LD, pelaku turut mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi

"Pelaku pembunuhan ini juga mencuri dua ponsel, jam, dan cincin," kata Achmad, Senin (6/9/).

Selain itu, kata Akbar, pelaku juga membawa kabur sejumlah uang milik korban.

BACA JUGA: Polisi Beber Motif Penganiayaan yang Menewaskan Ustaz Kamaruddin, Oh Ternyata

"Uang juga diambil," ujar Achmad Akbar.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Andriansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari petugas keamanan hotel itu sekira pukul 15.00 WIB terkait adanya sosok jenazah wanita yang ditemukan dalam keadaan telanjang.

BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi

Singkat cerita, polisi menemukan identitas pelaku. Lalu, pada pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Kami mengamankan seorang pria dengan inisial HA yang diduga sebagai pelaku pada hari Minggu tanggal lima September, pukul 01.00 WIB," kata Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin.

Lantas, polisi membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.

Hasilnya, bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone, ATM.

"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.

Kini, polisi sudah menetapkan HA sebagai tersangka pembunuhan.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatanya, HA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler