Fakta Menarik Aksi 2 Prajurit TNI Melawan 9 Begal, Baca Nomor 4

Rabu, 11 Mei 2022 – 13:54 WIB
Ilustrasi. Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela mengagalkan aksi pembegalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5).

Saat ini, polisi telah menangkap sembilan pelaku pembegalan itu. Mereka ialah MRH (20), MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).

BACA JUGA: Tusuk AKP Johan Silaen, Begal Ditembak Mati

Berikut sejumlah fakta menarik soal kasus upaya percobaan pembegalan yang dirangkum JPNN.com:

1. Pelaku Mabuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan para pelaku sebelum berupaya membegal mengonsumsi minuman keras di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: AKP Johan Kena Tombak Begal di Jambi, Kombes Irwan: Mohon Doanya

"Para pelaku sebelumnya berkumpul di daerah Bulungan, Jaksel, dengan mengonsumsi miras," kata Kombes Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa (10/5).

2. Modus Minta Rokok

Kombes Endra Zulpan mengatakan awalnya para begal itu menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target.

BACA JUGA: Kombes Irwan: Anggota Kami, Kanit Resmob Ditombak Begal

Nah, ketika melihat ada calon korban yang lengah di daerah yang sedang sepi, para pelaku langsung mendatangi dengan berpura-pura meminta sesuatu seperti rokok. 

“Mereka akan menghampiri korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Kombes Zulpan di Markas Polres Metro Jaksel, Selasa (10/5). 

3. Korban Melawan

Para pelaku begal yang menggunakan empat motor mencoba merampas motor yang dikendarai korban.

“Kemudian, ada perlawanan dari korban,” kata Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/5.

4. Korban Menendang Motor Pelaku

Dalam usaha mengejar para pelaku, kedua korban menendang motor-motor pelaku.

Akibatanya, satu dari empat motor itu, yakni milik Muhammad Rizky terjatuh, kemudian dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru.

5. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kombes Zulpan menyebutkan sembilan pelaku ditangkap petugas dari Polres Metro Jaksel tidak lebih dari 24 jam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP.  "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," tegas Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Beber Modus 9 Begal terhadap 2 Anggota TNI, Oh Ternyata


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler