Fakta Mengejutkan Soal Kasus 9 Begal Vs 2 Anggota TNI, Astaga

Selasa, 10 Mei 2022 – 16:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembegalan terhadap 2 prajurit TNI AD dari Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.

Menurutnya, peristiwa yang dialami kedua anggota TNI itu terjadi di Jalan Bumi, SMPN 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu (7/5).

BACA JUGA: 9 Begal Terhadap 2 Anggota TNI Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya, Ada 3 Remaja

Dia mengatakan kesembilan pelaku telah ditangkap. Mereka ialah MRH (20), MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).

"Para pelaku sebelumnya berkumpul di daerah Bulungan, Jaksel, dengan mengonsumsi miras," kata Kombes Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, 7 Begal Anggota TNI Ditangkap

Kombes Zulpan menyebut para pelaku mabuk kemudian berkeliling mencari target untuk dibegal.

Para pelaku melihat dua anggota TNI sedang melintas dengan sepeda motor di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik 2 Anggota TNI Menggagalkan Aksi Begal, Tendang 4 Motor, 1 Pelaku Terjatuh

"Mereka menghampiri dengan modus minta rokok, lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu, tetapi tidak mengenai korban," ujarnya.

Menurut Kombes Zulpan, kedua anggota TNI itu kemudian melawan.

Korban melawan hingga akhirnya membuat para pelaku melarikan diri.

"Para pelaku mencoba kabur, kemudian dalam upaya kabur dilakukan pengejaran oleh korban yg merupakan anggota TNI tersebut," bebernya.

Saat diburu, satu dari empat motor pelaku terjatuh akibat terkena tendangan kedua korban.

Salah satu pelaku bernama Muhammad Rizky ditangkap, lalu diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru.

Polisi kemudian memburu dan menangkap delapan pelaku lainnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Pelaku Begal Anggota TNI Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler