Fakta Persidangan Tak Dibacakan di Pledoi Antasari

Kamis, 28 Januari 2010 – 12:25 WIB
JAKARTA - M Assegaf, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar mengatakan tak akan membacakan fakta persidangan dari keterangan 30 saksi yang pernah dihadirkanMenurutnya, kalau dibacakan secara keseluruhan, bisa saja dalam sidang ada yang mengantuk lalu tertidur.

"Kalau dibacakan semua, nanti ada yang mengantuk dan tertidur," kata M Assegaf, sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Pernyataan tertidur itu seakan menyinggung tingkah Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antasari Bawa Pledoi 700 Halaman

Selama persidangan digelar sejak Oktober 2009 lalu, dua kali JPU kena tegur oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, karena tertidur.

Ditanya soal materi pledoi yang akan disampaikan, Assegaf mengatakan akan memasukkan gugatan dari istri Nasrudin yang menuntut ganti rugi
Pengacara senior itu menambahkan, peristiwa yang dijadikan motif oleh jaksa penuntut umum di kamar 803 Gran Mahakam Hotel antara Rani dan Antasari, juga dimasukkan.

"Nantilah

BACA JUGA: 107 Terpidana Mati Antre Eksekusi

Secara keseluruhan akan dibacakan inti dari pembelaan," ujarnya
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Lumpur Lapindo Ditarget Tuntas Dua Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Massa Demo, Kopassus Berlatih di Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler