jpnn.com, JAKARTA - Dua anak di bawah umur berinisial ZR (16) dan RCL (16) menjadi korban prostitusi online di Apartemen, kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut terungkap berdasar laporan ibunda salah satu korban yang mengaku kehilangan anak.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Orang Diciduk
Mulanya, pada pertengahan September sang anak cekcok dengan keluarganya sehingga berhari-hari enggak pulang.
"Ibu ini mencari tahu ke tetangga, kawan dan sebagainya, dan tak bertemu," kata Azis saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (13/10).
BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas
Singkat cerita, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jaksel.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan korban di salah satu apartemen kawasan Kalibata City.
BACA JUGA: ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat
Polisi pun menggerebek kamar apartemen bersama seorang laki-laki yang berperan sebagai muncikari.
Pria kelahiran 16 Mei 1977 mengatakan hasil keterangan muncikari itu bahwa kedua anak tersebut dijajakan ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Kedua anak tersebut, kata dia, sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sampai akhirnya dibongkar.
"Jika uang Rp750 ribu masing-masing mereka (muncikari) dapat lebih, bisa Rp150 sampai Rp200 ribu. Sisanya untuk anak-anak tersebut," ucap Azis.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu mengatakan imbalan yang diterima kedua korban belum termasuk sewa kamar Rp300 ribu.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online melibatkan dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran.
Pada kasus itu, lima orang pelaku yang telah ditangkap polisi. Kelima pelaku itu yakni AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dalam aksinya, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban. Tiga lainnya berperan sebagai muncikari. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama