jpnn.com, KARAWANG - Dua orang dukun pengganda uang yang diduga membunuh honorer di RSUD Karawang di sebuah perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, ditangkap polisi.
Kedua pelaku ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang pada Selasa (7/11).
BACA JUGA: Anggota Paspampres Sudah Berniat Membunuh Warga Aceh Imam Masykur
Informasi ini disampaikan Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, saat konferensi pers, Jumat (10/11).
"Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38)," kata Kompol Prasetyo.
BACA JUGA: Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK
Polisi juga mengungkap fakta bahwa kedua pelaku merupakan bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun penggandaan uang.
Penangkapan mereka berawal saat seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, ditemukan tewas di sebuah perkebunan milik warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11).
BACA JUGA: Bu Kepsek Berstatus Janda Jadi Korban VCS, Videonya Sudah Tersebar, Duh
Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) bekerja sebagai honorer RSUD Karawang.
Adapun motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melaporkan kedua dukun palsu pengganda uang itu ke polisi.
Konon korban sempat menjadi 'pasien' dukun palsu tersebut. Namun keinginan Fredy menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.
Sesuai pemeriksaan, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang.
"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari enam bulan yang lalu," ucapnya.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam