Fakta soal Narkoba di UNM, Bukan Bunker, tetapi Brankas

Senin, 12 Juni 2023 – 02:44 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni memegang brankas yang diamankan dari kampus UNM. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com - MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru soal narkoba yang ditemukan di Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Fakta yang dimaksud terkait barang bukti.

BACA JUGA: Ngeri, Ada Bunker Narkoba Dalam Kampus Ternama di Makassar, Begini Penjelasan Kombes Dodi

Polisi mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan di UNM merupakan brankas, bukan bunker seperti pernyataan awal.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengatakan barang bukti yang ditemukan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM bukan bunker, melainkan brankas yang ditanam ke dalam lubang.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila untuk Menangkal Teror Narkoba

"Yang ada brankas, bukan bunker," kata Irjen Setyo pada Minggu (11/6).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa brankas tersebut ditanam di dalam sebuah lubang dengan ukuran 40cm x 40cm. Kemudian ditutup dengan terali besi dan tegel.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba, Hmm

"Brankas ini ukuran panjangnya 35cm, lebar 25cm, tinggi 25cm," kata Setyo.

Di brankas tersebut terdapat sabu-sabu sekitar 700 gram dan buku catatan penjualan narkotika.

Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial S (25) di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa.

S mengaku mendapatkan barang tersebut dari kampus UNM. Seusai mendapat informasi itu, polisi kemudian mendatangi tempat yang dimaksud.

Tim kepolisian menemukan empat orang tengah mengonsumsi narkoba, yakni SAH (35) selaku penyimpan dan kurir narkotika, MA (33 selaku pembantu SAH. Kemudian AG (33) dan M (36) sebagai pengguna ganja.

"Saat tim datang ke TKP dan menemukan empat orang pelaku tengah mengonsumsi narkoba. Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan saat itu," ujar Kapolda.

Sementara itu, satu orang pelaku lain diamankan di Jalan Muh Tahir, RR (37) karena menerima sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"RR diamankan di Jalan Muh Tahir dan barang bukti 20 saset plastik klip berisi sabu-sabu seberat 73,6 gram, dua saset plastik klip berisi ekstasi 110 butir dan handmade," kata Kapolda.

Dia mengatakan para pelaku yang diamankan di kampus bukan mahasiswa UNM.

"Mereka ini bukan alumni atau mahasiswa UNM. Pernah kuliah di UNM, tetapi tidak selesai," tutur Kapolda Setyo.

Polda Sulsel masih mendalami kasus ini.

Dari keterangan pelaku, barang bukti itu didapat dari lapas yang terletak di Jeneponto dan Bone. Narkotika itu sempat mau dikirim ke Maluku. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler