jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah bernama Riyan Ferdiansyah, 35, yang terlibat kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Keputusan rehabilitasi ini karena Riyan hanya dianggap sebagai korban penyalahguna barang haram itu.
BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, saat ini Riyan sudah menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari BNNP tiga-tiganya sedang direhabilitasi di Selagalas, Kota Mataram," kata Derpin kepada JPNN, Jumat (9/6).
BACA JUGA: AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
Sebelumnya, Riyan ditangkap bersama dua orang rekannya berinisal BRP (36) salah seorang mahasiswa asal Lingkungan Handayani, Kelurahan Leneng Kecamatan Praya, dan IBS, 29 tahun, asal Dusun Wakar Desa Puyung Kecamatan Jonggat.
"Mereka hanya sebagai korban penyalahguna sehingga diputuskan bahwa ketiga orang ini menjalani rehabilitasi," ucap Derpin.
BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
Hanya saja Derpin tidak dapat memastikan berapa lama mereka direhabilitasi. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit.
"Bisa saja 1 bulan, atau 3 bulan. Tergantung dari hasil perawatan yang di sana," sebutnya.
Kendati demikian, dengan adanya keputusan untuk rehabilitasi itu, maka nantinya bisa saja penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Artinya bahwa bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan mengingat yang bersangkutan merupakan penyalahguna.
“Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban dan ketiganya mulai rehab sejak senin kemarin," ungkap Derpin.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan pihaknya akan segera membahas tentang kasus anggotanya itu.
Hal itu untuk menentukan sikap apa yang akan diambil oleh DPRD setelah adanya kepastian hukum dari kepolisian.
"Selesai reses, kami akan susun jadwal terkait permasalahan tersebut," kata Lege.
Ketua DPC PBB Lombok Tengah itu menegaskan, pihaknya akan tetap mengambil sikap dengan mengikuti ketentuan sesuai kode etik dan tata tertib (Tatib) di DPRD.
"Tetap sesuai kode etik dan tatib dewan," pungkas Lege.(mcr38/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah