Fakta Terbaru soal Korban Pembunuhan Mbah Slamet di Banjarnegara

Jumat, 07 April 2023 – 02:03 WIB
Petugas Satreskrim Polres Banjarnegara dibantu sukarelawan melakukan penggalian pada sebidang lahan kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Senin (3/4/2023), untuk mencari mayat sejumlah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias Mbah Slamet. ANTARA/HO-Relawan

jpnn.com, SOLO - Polisi membeberkan fakta terbaru korban pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara, Mbah Slamet Tohari (45).

Polisi memastikan 12 korban yang dibunuh Mbah Slamet tewas diracuni pelaku.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet

"Seluruh Korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat diracun," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Solo, Kamis (6/4).

Fakta itu disimpulkan polisi dari hasil pemeriksaan toksikologi terhadap jenazah Paryanto, salah satu korban pembunuhan dukun pengganda uang tersebut.

BACA JUGA: Mulyadi Banyak Utang, Bertemu Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Lihat Itu Rumahnya

Dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida. Racun inilah yang menyebabkan kematian para korban.

Hasil identifikasi jenazah atau ante mortem dari 12 korban yang diungkap, ada tiga yang sudah teridentifikasi, yakni Paryanto (53), warga Sukabumi Jabar.

BACA JUGA: Sekdaprov Riau SF Hariyanto Tiba di KPK, Lihat Gayanya

Lalu, dua jenazah lainnya atas nama Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41), pasangan suami istri asal Pesawaran, Lampung.

Irjen Luthfi menyebut jenazah pasutri itu sudah dilakukan pengecekan keluarganya di Lampung.

Pasutri itu dikubur pelaku di satu lubang. di sana juga ditemukan KTP korban yang ternyata memiliki keluarga di Cikampek.

Polda Jateng juga telah membuka Posko pengaduan orang hilang yang hingga Kamis ini sudah menerima 17 laporan masyarakat kehilangan keluarganya.

Sejauh ini jumlah tersangka kasus dukun pengganda uang itu hanya 2, yakni Mbah Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu mempromosikan penggandaan uang itu melalui media sosial.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler