Farhat Minta Cut Tari - Luna Maya Dihukum Seperti Ariel Noah

Senin, 06 Agustus 2018 – 06:12 WIB
Cut Tari, Ariel Noah dan Luna Maya.

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sensasional Farhat Abbas ikut menyoroti mencuatnya kembali kasus video mesum Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari.

Dalam unggahan di Instagram, mantan suami Nia Daniati ini meminta pengadilan agar menolak gugatan praperadilan Adi Nugrono yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

BACA JUGA: 10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan

Seperti diketahui, dalam gugatannya LP3HI meminta kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dihentikan secara sah mengingat keduanya sampai sekarang masih berstatus tersangka sejak 2010.

Baca juga: 10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan

BACA JUGA: Status Hukum Cut Tari - Luna Maya Segera Diputuskan

"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari, dengan alasan nggak cukup bukti!," tulis Farhat Abbas, Sabtu (4/8).

Atas alasan itu, Farhat Abbas mendesak polisi agar tetap melanjutkan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari hingga ke meja hijau.

BACA JUGA: Kelanjutan Kasus Video Mesum Ariel, Wakapolri Bilang Begini

Baca juga: Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan

"Sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel NOAH yang nyata-nyata jelas sudah dihukum penjara!. Apabila hakim mengabulkan praperadilan tersebut, berarti membiarkan dan menumbuhkan praktik asusila...," tulisnya lagi. 

Sebelumnya, humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengungkapkan bahwa sidang praperadilan kasus tersebut telah memasuki babak akhir.

"Gugatan dari LP3HI didaftarkan pada 5 Juni 2018. Sidang putusannya 7 Agustus 2018," kata Achmad Guntur, Jumat (3/8) lalu. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Video Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Dosa Besar!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler