Farman Divonis 15 Tahun, Rasain! Rasain!

Jumat, 06 Juli 2018 – 00:46 WIB
Farman divonis 15 tahun. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Farman Labuce (50), terdakwa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau pada Rabu (4/7), setelah digelar persidangan 11 kali.

BACA JUGA: Pagi Kenalan, Sore Jadian, Remaja Langsung Begituan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto, kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Kamis (5/7) mengatakan, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan pihaknya.

“Saat diputus, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7).

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Bawa Remaja Lugu ke Rumah Kosong, Terjadilah

Terpidana yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, terbukti menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Sejak Juli hingga 31 Desember 2017 lalu. Motif tindak asusila itu, dijelaskan Nanang karena Farman memang suka jajan di luar karena ditinggal istrinya.

Peristiwa ini terungkap setelah putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil 2 bulan.

BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri Lantaran tak Dapat Jatah dari Istri

“Setelah putrinya itu diset*buhi beberapa kali, kemudian pada 12 Desember 2017 putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya. Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapakku',” jelas Nanang.

Suami korban, Darlin, lantas memutuskan untuk tidak lagi tinggal bersama mertuanya. Namun tidak sampai di situ, aksi bejat Farman berlanjut saat menjemput putrinya di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.

“Saat di sana(Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali diset*buhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil ,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/mar/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Wajah Pria Bejat yang Cabuli Remaja Lugu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler