jpnn.com, BONTANG - SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
Pria 22 tahun itu terancam menghuni penjara selama lima tahun.
BACA JUGA: Remaja Lugu Mengaku Kepada Orang Tua, Perih, Pedih!
Sebelum mencabuli, SD sempat menculik Mawar. Setelah itu, dia mengirim pesan kepada orang tua korban.
SD ternyata meminta uang tebusan. Nilainya pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 500 juta.
BACA JUGA: Informasi Terbaru KPAI soal Pencabulan 13 Siswa SD di Depok
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap SD di Kelurahan Tanjung Laut, Kalimantan Timur, Senin (18/6).
“Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (19/6).
BACA JUGA: Ibu Kaget Baju Anaknya Melorot, Ternyata Ulah Tetangga Bejat
Dia menambahkan, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah SD pada Sabtu (16/6).
Ferry menambahkan, ayah Mawar berinisial UM mendapat laporan dari istrinya, SS, bahwa korban belum pulang sejak membeli cokelat.
“Kemudian ada pesan singkat yang masuk ke keluarga korban bahwa korban diculik dan pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta,” ungkap Ferry.
Tidak berselang lama Mawar pulang. UM dan SS langsung mencecar Mawar.
Saat itu Mawar mengaku sudah dicabuli SD. Orang tua Mawar lantas melapor ke pihak berwajib.
“Akhirnya Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bontang,” ujar Ferry. (mga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pilu Adik Jadi Budak Kakak Tiri Sampai Melahirkan
Redaktur & Reporter : Ragil