Faroukh: Bangun Gedung DPD Bukan Perintah UU

Rabu, 06 Oktober 2010 – 22:17 WIB

JAKARTA
- Di tengah berlangsungnya peresmian kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (7/10), kritikan terhadap DPD sendiri justru datang dari Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Faroukh MuhammadMenurut dia, UU memerintahkan DPD berkantor di daerah

BACA JUGA: Belanda Lupa, Indonesia Sudah Merdeka

"Bukan membangun kantor baru," kata Faroukh, melalui telepon genggamnya, di Manado, Rabu (6/10).

Menurut Faroukh, DPD seharusnya fokus untuk memperjuangkan aspirasi daerah dan masyarakat
Agar aspirasi itu didapat secara tepat dan akurat, maka harus lebih banyak berada di daerah

BACA JUGA: Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD

Bahwa saat ini terjebak dengan issu pembangunan kantor DPD di daerah, itu lebih pada soal penafsiran belaka
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi

BACA JUGA: Jelang CPNS, Honorer Membangkak

Jelas itu, bukan membangun kantor," tegasnya.

Berangkat dari fakta dan substansi dari UU tersebut, lanjutnya, 4 Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat telah sepakat untuk menolak membangun gedung DPD baru di NTB"Anggaran itu lebih tepat digunakan untuk berbagai pembangunan di daerah seperti jalan, rumah sakit, atau sekolah karena itu yang lebih dibutuhkan masyarakatSoal kantor, Pemprov NTB sudah menyediakan," alasnya.

Menurut Faroukh, pilihan yang dia ambil tersebut di atas tidak melanggar UU sebab keberadaan kantor DPD di daerah itu tidak serta-merta harus dibangun baru"Menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemda lalu dengan sedikit merenovasi jelas itu menghemat penggunaan uang rakyat.

“Jika mau dipaksakan untuk dibangun, kan lebih elegan dan terhormat jika kita para anggota senator ini memperlihatkan kinerja dulu kepada masyarakatKalau masyarakat merasa kita sudah berbuat yang terbaik untuk mereka, pastilah mereka juga akan memberikan yang baik pula buat kita," kata Faroukh.

Lebih jauh, Faroukh mengungkap proses rencana pembangunan gedung DPD di semua provinsi tidak dibuat melalui paripurna DPD"Rencana pembangunan gedung sama sekali tidak melibatkan para anggotaItu keputusan pimpinan dan BURT DPD lalu kesekjenan DPD kasak-kusuk melaksanakannya," terang Faroukh, sembari menyebut Wakil Ketua DPD La Ode Ida dalam posisi tidak setuju dengan pembangunan gedung itu,” kata mantan Gubernur PTIK ini lagi.

Terakhir, Faroukh menghimbau agar Anggota DPD lainnya mengikuti langkah 4 Anggota DPD asal NTB yang secara tegas menolak membangun gedung baru DPD di NTB"Berkantor ya, itu perintah undang-undangTapi membangun gedung belum saatnya dan saya menghimbau Anggota DPD lainnya mengikuti sikap kami," pungkas Faroukh. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Buka Ruang Adukan Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler