"Kalau pimpinan tidak punya argumen yang tepat, ini bisa disebut pelanggaran etika, dalam hal ini lampui batas kewenangan
BACA JUGA: Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Jika ada kelompok masyarakat yang terusik atau merasa dirugikan karena dahului proses fit dan proper test yang seharusnya, ajukan ke BKBACA JUGA: AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
Semua diajukan sesuai mekanisme dan secara terhormat," kata Ketua Badan Kehormatan (BK), Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).Menurut Gayus, hak pimpinan DPR itu terbatas
"Pimpinan mengundang calon ini (Timur Pradopo) ke DPR perlu dijelaskan, karena tidak dibicarakan dahulu di paripurna
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Jadi, tidak ada kerjaan yang lebih untuk bisa mengundang siapa saja tanpa persetujuan Paripurna atau BamusIni juga yang pertama kali," kata pria yang pernah adu mulut dengan Marzuki itu.Gayus menilai, pertemuan pimpinan DPR dan Timur merupakan sesuatu yang tidak lazim dan tidak semestinya dilakukan"Ini patut dipertanyakan dan saya akan lakukan untuk mengetahui dengan tujuan apa pimpinan mengundang calon kapolri yang semestinya akan kami fit dan proper test," kata anggota Komisi hukum DPR itu.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Bang Yos Presiden, Tetap Berangkat
Redaktur : Tim Redaksi