Susno Segera Disidik Propam

Hadiri Sidang Antasari Tanpa Izin Kapolri

Jumat, 08 Januari 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA- Kehadiran mantan Kabareskrem Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji pada persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, berbuntut panjang.

Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah membentuk tim penyelidik untuk ditinindaklanjuti dalam sidang kode etik"Saya sudah bentuk tim, akan secepatnya diambil tindakan" ujar Kadiv Propam Polri, Irjen (pol) Oegroseno, di Mabes Polri Jumat (8/1) sekitar pukul 10.50 Wib pagi.
 
Dikatakan, tim yang dibentuk ini akan bertugas mencari fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang tiga itu saat menjadi saksi bagi Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1) lalu.

"(Sanksinya) Tergantung hasil sidang

BACA JUGA: ICW: Studi Banding Pejabat Hanya Pemborosan

Kita hanya cari fakta-fakta (untuk) menemukan dugaan pelanggaran," paparnya.

Namun demikian, ujar Oegroseno, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran berat dalam kasus tersebut
"(Sanksinya) Pasti ada

BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Meninggal

Nanti kita lihat itu lebih banyak ke pelanggaran disiplin
Nanti kita cari fakta-fakta," tambahnya.

Sekadar informasi, Susno, hadir sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar

BACA JUGA: Pembuatan KTP Nasional Repotkan Warga

Yang menjadi persoalan, Susno hadir dalam sidang itu tanpa membawa surat izin dar pimpinannya.

Padahal, ia hadir sewaktu jam dinas dan mengenakan atribut dan seragam resmi kepolisianIni yang diduga sebagai pelanggaran oleh Mabes Polri.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Bapepam Akui Ikut Rapat KSSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler