"Mayoritas kegiatan studi banding dilakukan pada akhir tahun 2009, muncul kekhawatiran studi banding tersebut dimaksudkan untuk menghabiskan anggaran MA menjelang tutup tahun," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (8/1).
Dikatakan, untuk kegiatan studi banding tersebut negara harus menguras dana sebesar USD600.000 atau setara kurang lebih Rp6 miliar
BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Meninggal
Menurut Emerson, studi banding dengan penggunaan dana yang besar itu sangat kontras dengan kondisi ketika Mahkamah Agung mengeluhkan minimnya anggaran seleksi hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pendidikan bagi hakim khusus korupsi.
Catatan ICW, pejabat para pejabat Mahkamah Agung studi banding dengan 12 negara tujuan dilakukan 10 kali pada Desember 2009
Selain dianggap boros, efektivitas dari studi banding yang dilakukan oleh pejabat atau hakim pengadilan selama ini diragukan Emerson
BACA JUGA: Pembuatan KTP Nasional Repotkan Warga
Alasannya, tidak ada hasil yang nyata dan belum tentu apa yang diperoleh dari studi banding itu dapat diimplementasikan."Seringkali person yang berangkat tidak ada korelasinya dengan kegiatan studi banding yang dilakukan
BACA JUGA: Ketua Bapepam Akui Ikut Rapat KSSK
Atau studi banding soal HAM diikuti pejabat pengadilan dari Kepala Biro Keuangan MA atau Bagian Pengangkutan dan Perjalanan Dinas,” tukasnya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan 2 Eks Petinggi Bank Jabar
Redaktur : Tim Redaksi