JAKARTA - Sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menilai penggunaan fasilitas protokoler yang diberikan ke pejabat negara, pemerintahan dan tokoh masyarakat sudah berlebihan"Kalau hanya presiden dan wakilnya memperoleh pengawalan dan menggunakan mobil sirine itu masih wajar, tapi akan menjadi aneh fasilitas yang sama juga digunakan menteri dan pejabat negara lainnya," kata Harun Al Rasyid, dari Fraksi Partai Gerindra, saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri, Deputi Karumga Kepresidenan Bidang Protokol, dipimpin Ketua Baleg Ignatius Moelyono, di DPR Jakarta, Selasa (12/1).
Penggunaan fasilitas protokoler yang berlebihan itu, lanjutnya, sering menimbulkan kemacetan dan kecemburuan publik pengguna jalan raya
BACA JUGA: Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang
"Disadari atau tidak oleh penikmat fasilitas protokoler, sesungguhnya masyarakat mencaci-maki, walau hanya dalam hati," ungkapnya.Karena itu kata Harun, perlu ada pengaturan yang jelas penggunaan pengawalan mobil sirine ini guna meminimalisir sikap anti-pati rakyat ditengah-tengah kemacetan lalu lintas di Jakarta, tiba-tiba ada mobil pejabat yang lewat jalan itu dengan pengawalan mobil sirine
Sebaiknya, penggunaan keprotokoler diatur melalui UU
BACA JUGA: Harga Beras Mahal, Pemda Diminta Laporkan ke Pusat
Dinegara-negara lain seperti Australia dan Amsterdam, pejabat negara dan pejabat pemerintahan ini bahkan sangat dekat dengan rakyatSenada dengan itu, Hj
BACA JUGA: Infotainment Dongkrak Angka Perceraian
Himatullah Alyah Setiawaty menambahkan, sebaiknya dibuat pengelompokan jenis kegiatan yang perlu mendapatkan fasilitas keprotokoleranDia sependapat keprotokoleran yang ada sekarang ini berlebihanBahkan, hal ini sangat terlihat bagi pejabat pemerintahan di daerah-daerahSementara itu, anggota F-PDI Perjuangan Irsal Yunus menanyakan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap seluruh pelanggaran kegiatan keprotokoleran iniKarena dia belum melihat sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran ini.Untuk itu, dia mengusulkan perlunya diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pelanggar UU tersebutSelama ini, dia melihat pelaksanaan keprotokolan yang sering dilanggar karena tidak ada sanksiSehingga kesalahan yang dilakukan itu akhirnya terulang kembaliSelain masalah sanksi, anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengingatkan jangan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) lebih dari satu terhadap implementasi Undang-undang ini jika nantinya telah disahkan"RUU tersebut harus dibahas secara detail dan segera disosialisasikan dengan baik dan benar," kata Ferdi.
Terhadap pembahasan RUU tersebut, Ketua Baleg Ignanius Moelyono mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Awasi Persaingan Tarif SMS
Redaktur : Soetomo Samsu