KPPU Awasi Persaingan Tarif SMS

Selasa, 12 Januari 2010 – 19:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi persaingan biaya SMS (short message service) oleh sejumlah operator selulerKetua KPPU Benny Pasaribu mengatakan, masyarakat sudah merasakan dampak langsung dari persaingan yang lebih sehat berupa penurunan tarif SMS sebesar 50-70 persen.

“Konsumen kini dapat menikmati tarif yang lebih murah, yaitu sekitar Rp100

BACA JUGA: Demokrat Bantah Wacana Reshuffle Kabinet

Padahal, sebelumnya tarif SMS Rp350, pada masa kartel 2004-2008
Hal ini berarti terjadi penurunan tarif SMS sebesar Rp250 per SMS telah memberikan income saving (penghematan) sekitar Rp5,5 triliun per tahun kepada 150 juta lebih pelanggan,” papar Benny di kantor Presiden, Selasa (12/1).

KPPU berharap, hal yang sama terjadi juga di sejumlah sektor lainnya, yakni terjadinya penurunan harga-harga dan semakin gencarnya pasokan barang/jasa terutama kebutuhan pokok rakyat, yang pada gilirannya dapat mendorong percepatan penurunan laju inflasi, pengangguran, dan kemiskinan secara lebih struktural dan fundamental.

Selanjutnya, kata Benny, KPPU akan memprioritaskan pengawasan pada sektor/komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak

BACA JUGA: Sumsel jadi Pusat Perkebunan Tebu

Saat ini, KPPU sedang menangani perkara terkait dengan penerapan biaya fuel surcharge di industri penerbangan, yang diduga bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Hasil penanganan kasus ini diharapkan terjadi efesiensi yang besar, karena apabila terjadi saving rata-rata Rp50 ribu per penumpang, maka akan ada penghematan (cost saving) sekitar Rp1,9 triliun,” cetusnya
KPPU memprioritaskan pengawasan dan penanganan perkara atas bahan pokok rakyat yang mempengaruhi inflasi

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Gadaikan APBN

Saat ini komisi menangani perkara dugaan kartel minyak goreng

Potensi penghematan income masyarakat bila persaingan sehat terjadi di industri minyak goreng adalah Rp17-20 triliun per tahun, dengan asumsi penurunan harga dari Rp11 ribu menjadi Rp7.500 per liter, dan kebutuhan mencapai 5 juta liter“Walaupun perkara ini masih dalam proses, KPPU telah mendapat informasi bahwa harga minyak goreng sudah turun dari Rp11 ribu menjadi Rp8 ribu-Rp8.500 per liter,” ujar Benny.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler