Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang

Selasa, 12 Januari 2010 – 20:39 WIB

JAKARTA -- Pada 2010 ini akan ada pilkada gubernur, bupati, dan walikota di 244 daerahDari jumlah itu, 35 diantaranya merupakan pilkada di daerah otonom baru hasil pemekaran yang diresmikan pada 2009

BACA JUGA: Harga Beras Mahal, Pemda Diminta Laporkan ke Pusat

Hingga saat ini, 35 daerah otonom baru itu masih dipimpin oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala daerah
Bagi Pjs kepala daerah yang masa kerjanya habis sebelum pilkada digelar, maka masa kerjanya akan diperpanjang lagi atau diganti Pjs baru, tergantung usulan gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, dari 35 Pjs kepala daerah yang di daerahnya akan berlangsung pilkada tahun ini, ada 6 Pjs yang masa kerjanya diperpanjang

BACA JUGA: Infotainment Dongkrak Angka Perceraian

Yakni Pjs Bupati Bengkulu Tengah (Bengkulu), Pjs Bupati Pesawaran (Lampung), Pjs Bupati Toraja Utara (Sulsel), Pjs Bupati Lanny Jaya (Papua), Pjs Bupati Puncak (Papua), dan Pjs Bupati Dogiyai (Papua)
Masa tugas ke-6 Pjs itu diperpanjang hingga ada bupati definitif.

"Yang pilkada Januari masih ada yang proses perpanjangan atau pergantian penjabat

BACA JUGA: KPPU Awasi Persaingan Tarif SMS

Nanti juga melihat usulan gubernurRata-rata yang enam ini diperpanjang tiga sampai enam bulan atau sampai ditetapkannya kepala daerah definitif hasil pilkada," ungkap Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1)Dia mengatakan, perpanjangan masa kerja Pjs di 6 daerah otonom baru itu berdasarkan Keputusan Mendagri.

Saut menjelaskan, 35 daerah otonom baru yang akan menggelar pilkada untuk pertama kalinya pada tahun ini merupakan daerah baru yang Undang-Undang (UU) pembentukan daerahnya disahkan 2008 dan pemerintahannya diresmikan 2009Masa tugas Pjs yang pertama kali diberi waktu setahunDengan demikian, masa tugasnya habis tahun ini

Data yang disampaikan Saut, daerah otonom baru yang menggelar pilkada Januari 2010 adalah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pesawaran, Toraja Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Lombok Utara, Membramo Tengah, Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Dogiyai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Sigi, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Anambas.

Untuk Maret 2010 adalah Kabupaten Pulau Morotai, Bolaang Mongondouw Timur, Bolmong SelatanPada April 2010 adalah Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Tambrauw, MaybratUntuk  Mei 2010 adalah Membramo Raya, Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Meranti, Saburaijua, Intan Jaya, Deiyai.  Untuk Juni 2010 adalah Nduga dan YalimoUntuk September 2010 adalah Maluku Barat Daya dan Buru Selatan.

Saut menjelaskan, dalam UU pembentukan daerah otonom baru itu secara jelas dan tegas diatur kewajiban kabupaten induk dan pemerintah provinsi yang bersangkutan untuk memberikan dana hibah bagi penyelenggaraan pilkada pada tahap pertama kalinya.  "Pilkada pertama kali ini dalam rangka memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah defenitifKarena ini secara ekplisit dalam UU, tentu kita berharap itu direalisasikan," ujar Saut.

Dia tegaskan, bila ada daerah induk atau provinsi tidak memberikan dana hibah untuk pilkada, maka Dana Alokasi Umum (DAU)-nya akan langsung dipotong dari pusat dan diberikan ke daerah otonom baru itu untuk ongkos pilkada.  "Kalau tidak kasihan dong, karena itu amanah UU," ujar Saut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bantah Wacana Reshuffle Kabinet


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler