JAKARTA--Masyarakat yang dirugikan dengan buruknya fasilitas publik dan prasarana umum di daerahnya, misalnya jalan berlubang dan kemacetan, diberi peluang untuk menggugat kepala daerahnya. Dalam RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) diatur bahwa masyarakat diberikan hak untuk menggugat kepala daerah yang membiarkan fasilitas umumnya tidak terawat.
"Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan kemacetan dan jalan berlubang, bisa saja menggugat kadanya di PTUNTentunya yang digugat adalah kebijakan kadanya
BACA JUGA: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim
Karena kadanya tidak menggunakan dana APBD untuk kepentingan publik," ungkap Deputi Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deddy Bratakusumah, Minggu (22/5).Di dalam RUU Adminper, hukum secara materi diatur lebih detil
BACA JUGA: Usut Aliran Suap Wisma Atlet, KPK Gandeng PPATK
Demikian juga PTUN hanya dikenal hukum formal saja"Hukum kita selalu diarahkan ke perdata atau pidana
BACA JUGA: Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Ketika ada masyarakat yang meninggal karena jalan berlubang misalnya, dan kemudian keluarganya menggugat kadanya, tidak akan ada hasilnyaSebab hukumnya diarahkan ke pidanaAnda tahu sendiri kan, hukum pidana selalu mencari buktiKalau tidak ada bukti keterlibatan pejabatnya, laporannya langsung dihentikanItu sebabnya, pemerintah buat RUU Adminper agar kasus seperti itu bisa diproses lanjut dan kadanya bisa dikenakan sanksi," bebernya.Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Dedy, belum menyentuh ke pidanaJadi baru sebatas pada keputusan kadanya dicabut atau diperbaiki atau diteruskanNamun tidak menutup kemungkinan akan sampai pada pemecatan/pencopotan jabatan bila keputusan pejabat bersangkutan telah mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
"Kita sedang mendalami lagi, apa saja sanksi yang akan diberikan pada kada dan pejabat pengambil keputusan yang mengeluarkan kebijakan salahKita berharap RUU ini secepatnya ditetapkan agar pejabat maupun penyelenggara negara tidak bisa sewenang-sewenang lagi," tandas Dedy(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emirsyah Satar Dicatut Lewat Facebook
Redaktur : Tim Redaksi