Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi

Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB

SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.Dmenegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M

BACA JUGA: Emirsyah Satar Dicatut Lewat Facebook

Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap
Namun, masuk kategori gratifikasi.

Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK

BACA JUGA: Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul

Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi
Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK

BACA JUGA: Digodok, Kebutuhan CPNS Penyuluh Agama

Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidikiBiasanya, kalau gratifikasi  dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara

"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPKKarena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).

Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebutPada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri MGaffarSetelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplopJanedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak"

Keesokan harinya, Janedjri kembali menghubungi Nazaruddin, bermaksud mengembalikan amplop tersebutNamun, Nazaruddin menolak amplop itu dikembalikan

Mahfud kemudian meminta Janedjri untuk mengantar langsung ke rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten, Jakarta SelatanAmplop itu dititipkan ke penjaga rumah setelah lebih dulu diminta tanda pengenalnya dan dibuat tanda terimaSaat dibuka oleh staf MK yang mengantar uang itu, ternyata masing-masing amplop berisi 60 ribu dolar Singapura.

Setelah pengembalian itu, Nazaruddin sempat kontak dengan Janedjri, mempertanyakan alasan dikembalikan uang itu, tapi tidak ditanggapi MKPersoalan tersebut selanjutnya disampaikan Mahfud ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Ini dilakukan sebagai wujud persahabatan antara Mahfud dengan SBY, dengan maksud sebagai masukan untuk penyelesaian persoalan di internal Partai Demokrat

Di mana, Nazaruddin sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus suap Sesmenpora Wafid Muharam, terkait dugaan penyimpangan proyek wisma atlet SEA Games di Palembang"Saya dengan SBY beda aliran partai, tapi satu visiSama-sama ingin menyelamatkan bangsa ini," terang Mahfud.

Dikatakan, dirinya memerintahkan kepada Sekjen MK untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan itu langsung ke Nazaruddin, agar bisa diproses dengan pelanggaran etika"Orang dihukum bukan hanya, karena pelanggaran hukumTapi juga karena melanggar etika," tegas Mahfud.

Dia lantas mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dipecat lantaran melanggar etikaYakni, mengurus katering yang bukan tanggungjawabnyaDemikian pula dengan kasus Rusdi Taher, kajati DKI, yang dicopot terkait permasalahan administrasiMereka ini dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika"Ingat, pelanggaran hukum beda dengan pelanggaran etikaPenyelesaiannya ada mekanisme masing-masingPelanggaran hukum diproses dengan pidana, sedangkan pelanggaran etika diselesakan dengan sidang kode etik," kata Mahfud(kri/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Jaksa Agung, Yusril Anggap Sisminbakum Sarat Politis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler