KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim

Minggu, 22 Mei 2011 – 21:39 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Pusat Hubungan Masyarakat  Kalimantan Timur (PHM Kaltim) Udin Mulyono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan menuntaskan berbagai dugaan korupsi di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Relatif banyak oknum pejabat yang diduga terkait dengan kasus korupsiBahkan ada diantaranya sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan semenjak bulan Juni tahun lalu

BACA JUGA: Usut Aliran Suap Wisma Atlet, KPK Gandeng PPATK

Tapi proses hukumnya tidak bergerak
Karena itu, kami kembali mendesak agar penegak hukum punya niat baik untuk menuntaskannya," kata Udin Mulyono, kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (22/5).

Tidak bergeraknya suatu proses hukum apalagi terkait dengan korupsi, kata Udin, jelas sangat menyandera para pejabat yang pada akhirnya nanti berpengaruh terhadap kinerja mereka dalam mengelola daerah serta berpeluang terjadinya praktek makelar kasus dan hukum.

"Setidaknya, gejala itulah yang saat ini menimpa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak

BACA JUGA: Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi

Kejaksaan telah menjadikannya sebagai tersangka semenjak tahun lalu
Tapi proses hukumnya jalan ditempat dengan alasan izin presiden untuk menggiringnya ke proses hukum berikutnya belum keluar," ungkapnya.

Dia menilai, izin pemeriksaan dari presiden seperti berbelit-belit dan saling lempar antara Kejaksaan dan Sekretariat Negara

BACA JUGA: Emirsyah Satar Dicatut Lewat Facebook

"Pertanyaan kami, sebegitu parahkah koordinasi di internal pemerintahan hingga hukum tidak jalan, tanya Udin.

Dia mengatakan, lambatnya proses terhadap kasus hukum, terutama korupsi, dapat dilihat dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar 5 persenDalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan gubernur Kaltim sebagai tersangka.

Udin mengatakan, selain tidak adanya kepastian hukum, lambannya proses hukum juga menyebabkan dilema bagi kepala daerah untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang baik di daerahnyaHal itu mengingat para pejabat daerah juga sering menyampaikan pendapat atau penjelasan mengenai pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Karena itu, penyelesaian atau penuntasan kasus hukum yang diduga melibatkan pejabat daerah perlu segera dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum apakah pejabat itu terbukti bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutusnya," tukas Udin Mulyono(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler