Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Selasa, 08 Februari 2022 – 19:50 WIB
Bea Cukai tindak truk yang membawa rokok tanpa dilekati cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Hasilnya, pada pekan lalu tepatnya 1 hingga 6 Februari 2022, Bea Cukai menindak dan meggagalkan pengiriman jutaan barang rokok ilegal di Jateng dan Jatim.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Top

Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) harus dalam bentuk kemasan dan dilekati pita cukai asli.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Kunjungan Persiapan G20 Indonesia di Tiga Daerah Ini

Namun, kata dia masih ada sering melihat rokok tidak dilekati pita cukai.

Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal.

BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai untuk Cegah Masuknya Barang Ilegal, Simak!

“Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta.

Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Kudus, Jateng, dan DIY, dan Tegal menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang pada Jumat (04/02).

Pengiriman rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mi kering yang diangkut menggunakan truk.

Hatta menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jepara.

Setelah dilakukan penyisiran di wilayah Jepara dan Pantura, tim menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinfirmasikan.
Tim segera menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk Joyomid dan Joyo Biru," ungkapnya.

"Total ditemukan 952.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp 1.085.280.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 727.080.480,” sambung Hatta.

Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan informasi sopir (WA), rokok ilegal diangkut dari wilayah Welahan, Jepara.

Setelah ditindaklanjuti, tim menuju lokasi dan mengamankan penyedia barang (MR) beserta 1 karton rokok belum dikemas.
“Total ada 9.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 10.260.000, dan potensi kerugian negara Rp 6.873.660," katanya.

Dia menambahkan seluruh barang bukti beserta penyedia barang (MR) dan sopir (WA) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di Jatim, hasil koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura mengagalkan pengiriman 1,5 juta barang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dalam penindakan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 780 juta.

Hatta mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman informasi pada Kamis (3/2), tim melakukan penelusuran dan mencurigai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya.

“Hasilnya, di dalam bus ditemukan masing-masing 22 dan 35 karton berisi 352.000 dan 560.000 batang rokok ilegal jenis SKM,” terang Hatta.

Selanjutnya pada Sabtu (05/02), berdasarkan informasi tim kembali melakukan pengejaran dan menghentikan dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bus tersebut ditemukan masing-masing 32 dan 5 karton berisi 512.000 dan 80.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Psikotropika Golongan IV via PJT


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler