Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun

Selasa, 30 Agustus 2016 – 07:11 WIB
Ilustrasi ganja. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG -Nunung Hidayat diganjar hukuman 15 tahun penjara, Senin (29/8). Warga Pabuaran, Kabupaten Serang itu dinyatakan terbukti telah bersekongkol untuk menyelundupkan 1,6 ton ganja asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang sepakat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ketiga Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Ani Indriyani.

BACA JUGA: Rabu Masih Bercinta, Kamis Dibunuh Kekasihnya

Hukuman terdakwa juga lebih ringan ketiga rekannya yang lain. Yakni, Muhammad Badri alias Anom, Herman Wahyudi alias Kawat dan Irwansyah alias Waseh. Ketiga lelaki itu divonis hukuman seumur hidup. 

Majelis hakim berpendapat penyelundupan ganja ini merupakan kejahatan transnasional dan tergolong kejahatan luar biasa. Keterlibat terdakwa dengan membiarkan gudang miliknya digunakan untuk menyimpan ganja. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika sebagai hal memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap ketua majelis hakim Rina Zain. 

BACA JUGA: Bejat! Sangat Bejat! Orang Ini gak Pantas Dipanggil Ayah

Keterlibatan terdakwa dimulai saat, terdakwa dihubungi oleh Anom pada Minggu (29/11/2015) pagi. Terdakwa dihubungi Anom melalui telepon seluler (ponsel). 

Anom meminjam gudang untuk penyimpanan ganja sebanyak 45 karung. Permintaan Anom tidak ditanggapi terdakwa. Sambungan ponsel itu dimatikan oleh terdakwa. Seusai menerima telepon, terdakwa mandi dan pergi menjemput rekannya di terminal Pakupatan, Kota Serang.     

BACA JUGA: Duh, di Jogja Makin Marak Bisnis PSK via Facebook

Sepulang dari terminal, Anom menghubungi terdakwa agar datang ke rumahnya. Terdakwa langsung ke rumah Anom, tetapi Anom tidak berada di rumah. Lantaran tak kunjung muncul, terdakwa memutuskan pulang ke rumah orangtuanya. Sesampainya di rumah orang tuanya, terdakwa diperintahkan mengambil daun sawi di Kampung Cikahalang, Desa Pabuaran. 

Saat mengambil sawi, terdakwa bertemu Irwansyah di dekat gudang. Tak lama, Anom datang membawa mobil warna putih dan losbak warna hitam mengangkut daun ganja 35 karung. Terdakwa bersama Herman Wahyudi, Irwansyah, Anom dan Asep (DPO) membantu menurunkan 35 karung ganja dari mobil ke dalam gudang. Selesai dipindahkan, gudang digembok dan kunci gembok dibawa Herman Wahyudi. Lalu, Herman Wahyui, Irwansyah, dan Anom pergi. 

Sementara, terdakwa pulang ke rumah orangtuanya setelah selesai mengambil daun sawi. Sekira pukul 18.00 WIB, sebuah mobil Losbak pembawa 10 karung ganja datang lagi ke gudang. Akan tetapi, terdakwa tidak membantu menurunkan 10 karung ganja itu. Ganja itu dipindahkan oleh Herman Wahyudi, dan Irwansyah. 

Tak lama terdakwa pergi ke Tangerang untuk bekerja. Kamis (10/12/2015), terdakwa menyerahkan diri ke Polres Serang. setelah mendengar kabar Irwansyah ditangkap polisi dua hari sebelumnya.. 

Perbuatan terdakwa bersama Herman Wahyudi, Anom dan Irwansyah (terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama), Darmin (DPO), telah bersekongkol menyembunyikan 1,6 ton ganja di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kampung Cikahalang Landeuh, Kecamatan Pabuaran. “Tidak ada alasan pengecualian dan pemaaf atas perbuatan terdakwa,” tegas 

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andri Pratama menyatakan terima. Sementara, JPU masih pikir-pikir. “Klien saya terima putusan,” kata Andri Pratama. (nda/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Jaksel Gulung Kawanan Begal Jalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler